International Bioethics Committee (IBC)
International Bioethic Committee (IBC) yang mulai dibentuk pada tahun 1993 merupakan badan yang tersusun dari 36 pakar independen yang mengikuti kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan penerapannya dengan tujuan untuk menjamin martabat dan kebebasan manusia. IBC adalah satu satunya forum global yang fokus pada bioetika. Tugas dari IBC adalah mempromosikan refleksi atas masalah etika dan hukum yang timbul dari penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan penerapannya, mendorong pertukaran ide dan informasi, meningkatkan kesadaran di kalangan masyarakat umum dan para pengambil kebijakan yang terlibat dalam isu bioetika, bekerja sama dengan organisasi-organisasi pemerintah dan non-pemerintah internasional yang fokus pada bidang bioetika serta dengan komite bioetika nasional dan regional atau lembaga terkait, berkontribusi pada penyebaran prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Deklarasi UNESCO di bidang bioetika.
Komisi Bioetika Nasional (KBN) Indonesia dibentuk sebagai komitmen sosial Indonesia untuk memastikan bahwa kemajuan IPTEK memberikan kontribusi terhadap keadilan, kesetaraan, dan kepentingan umat manusia. KBN bertugas untuk memajukan telaah masalah yang terkait dengan prinsip prinsip bioetika, memberi pertimbangan kepada Pemerintah mengenai aspek bioetika dalam penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berbasis pada ilmu ilmu hayati, dan menyebarluaskan pemahaman umum mengenai bioetika. Program tahunan KBN disesuaikan dengan isu yang terkait Medical Bioethics, Animal Bioethics, Agriculture/Food Bioethics, Environmental Bioethics, Industrial Bioethics, Neuroethics, dan Nanoethics. Program yang dijalankan sebisa mungkin tidak keluar dari Deklarasi Universal tentang Bioetika dan Hak Asasi Manusia.
Sumber: IBC