Sejarah KNIU

Terbentuknya Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO di Indonesia mempunyai sejarah yang cukup panjang dan mengalami beberapa kali perubahan nama. Pada tanggal 16 Nopember 1945 UNESCO didirikan sesuai dengan Konstitusi UNESCO hasil Sidang Umum UNESCO ke-1. Pada tanggal 27 Mei 1950 Indonesia menjadi anggota UNESCO, selanjutnya pada tanggal 20 Oktober 1952 dibentuklah Panitia Nasional Indonesia untuk UNESCO. Kemudian pada tanggal 17 Februari 1956 Panitia Nasional Indonesia untuk UNESCO berubah nama menjadi Lembaga Nasional Indonesia.

Dalam Sidang Umum UNESCO ke-14 telah menghasilkan resolusi tentang perluasan tugas dari Komite Nasional, yakni sebagai badan penasehat, penghubung, informasi dan pelaksana. Pada tanggal 15 April 1967 Lembaga Nasional Indonesia bersama dengan UNESCO menandatangani pendirian UNESCO Regional Bureau of Science di Jakarta.

Pada tanggal 27 April 1972 Kantor Wilayah RI (KWRI) UNESCO berdiri dan bertempat di Gedung Miollis UNESCO Paris. Selanjutnya pada tanggal 11 Juli 1977 Lembaga Nasional Indonesia untuk UNESCO berubah menjadi Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO sampai dengan sekarang dan mengangkat Drs. Soepojo Padmodipoetro, M.A sebagai Duta Besar RI untuk UNESCO juga sebagai Ketua Harian KNIU yang pertama.

Pada era 1980-an, tepatnya tanggal 10 Maret 1984 disusunlah perincian tugas, dan tata kerja Komisi Pleno, Komisi Harian, dan Sekretariat KNIU. Pada tanggal 1 Oktober 1991 Prof. W. P. Napitulu diangkat menjadi Ketua Harian KNIU yang kedua. Tanggal 3 Januari 2002 Prof. Arief Rachman, M.Pd diangkat sebagai Ketua Harian KNIU menggantikan Prof. W. P. Napitulu.

Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU) merupakan badan pemerintah non-struktural yang berada di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang menghubungkan UNESCO dan Pemerintah Republik Indonesia. Dari seluruh organisasi PBB yang ada, UNESCO adalah satu-satunya yang memandatkan negara anggotanya untuk membentuk Komisi Nasional sebagaimana klausul yang tertuang dalam Piagam Komisi Nasional untuk UNESCO.

Fungsi Komisi Nasional menurut Piagam Komisi Nasional untuk UNESCO adalah untuk terlibat dalam kegiatan UNESCO, badan-badan, lembaga-lembaga, organisasi dan individu yang bekerja untuk kemajuan pendidikan, ilmu pengetahuan, budaya dan informasi sehingga setiap Negara anggota dapat berkontribusi dalam perdamaian, keamanan, dan kesejahteraan umat manusia. Selain itu, negara anggota juga dapat berperan dalam meningkatkan dan merumuskan program-program UNESCO. Untuk mencapai tujuan tersebut, Komisi Nasional bekerja sama, mendorong partisipasi, menyebarluaskan informasi tentang tujuan program dan kegiatan UNESCO dengan pemerintah maupun lembaga non-pemerintah.

Share this Post: