Safety for Journalist
Sejak tahun 1997, Direktur Jenderal UNESCO mengecam setiap pembunuhan terhadap jurnalis, dan mengkompilasi Laporan dua tahunan dalam The Safety of Journalists dan Issue of Impunity pada sidang Intergovernmental Council Program International Programme for the Development of Communication (IPDC) sejak 2008. Laporan Direktur Jenderal UNESCO pada sidang IPDC tersebut memainkan peran penting dalam memantau keselamatan wartawan dan dalam mencegah impunitas terhadap kasus kekerasan wartawan.
Mempromosikan keselamatan jurnalis dan memerangi impunitas pada kasus kekerasan terhadap wartawan merupakan elemen sentral dalam dukungan UNESCO bagi kebebasan pers di semua platform media. Berdasarkan data yang dimiliki UNESCO, rata-rata dalam jangka waktu lima hari ada satu orang jurnalis yang tewas terbunuh dalam tugas. Kekerasan terhadap jurnalis juga sering terjadi di wilayah non-konflik dengan pelaku kejahatan terorganisir seperti milisi, petugas keamanan, dan bahkan aparat kepolisian setempat. Kasus kekerasan yang banyak terjadi pada jurnalis seperti pembunuhan, penculikan, pelecehan, intimidasi, penangkapan ilegal, dan penahanan sewenang-wenang.
Masih banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang belum dapat diinvestigasi dan dihukum. Adanya impunitas melanggengkan siklus kekerasan terhadap jurnalis profesional, pekerja media, dan jurnalis warga. Dan dengan adanya self-cencorship yang menghalangi masyarakat untuk mendapatkan informasi mempengaruhi kebebasan pers. Kasus terbunuhnya wartawan serta adanya impunitas berdampak luas dan langsung terhadap upaya PBB untuk Hak Asasi Manusia dalam mempromosikan perdamaian, keamanan, dan pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, UNESCO berkomitmen untuk memajukan kebebasan pers dan keselamatan jurnalis, baik offline dan online, melalui berbagai tindakan.
Sumber: http://en.unesco.org/themes/safety-journalists