International Fund for Cultural Diversity (IFCD)

Blog Single

International Fund for Cultural Diversity (IFCD) yang merupakan pendanaan multi-donor yang didirikan berdasarkan Convention on the Protection and Promotion of the Diversity of Cultural Expressions Pasal 18 Tahun 2005 memiliki tujuan untuk mempromosikan pembangunan berkelanjutan dan mengurangi kemiskinan di negara-negara berkembang yang termasuk dalam Konvensi 2005.

Selama 12 tahun terakhir, IFCD telah menyediakan lebih dari US$ 9,4 juta dalam pendanaan untuk 129 proyek di 65 negara berkembang. Proyek yang didanai mencakup berbagai bidang, mulai dari pengembangan dan implementasi kebijakan budaya, hingga pengembangan kapasitas wirausahawan budaya, pemetaan budaya industri dan penciptaan model bisnis industri budaya baru.

Tahun ini, untuk ke-13 kalinya UNESCO kembali membuka kesempatan pengajuan proyek untuk didanai IFCD. Adapun ketentuan yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

Siapa yang berhak mendaftar?

Otoritas dan lembaga publik dari negara-negara berkembang yang meratifikasi Konvensi 2005 (lihat daftarnya di sini)
Organisasi non-pemerintah (LSM) dari negara-negara berkembang yang meratifikasi Konvensi 2005 (lihat daftarnya di sini)
Organisasi non-pemerintah internasional (INGO) yang terdaftar di negara-negara Pihak pada Konvensi 2005
Seperti apa proyek yang diperbolehkan mendaftar?

Pengenalan dan/atau penjabaran kebijakan dan strategi yang berdampak langsung pada penciptaan, produksi, distribusi, dan akses ke keragaman ekspresi budaya, termasuk barang, jasa, dan kegiatan budaya;
Penguatan kapasitas manusia dan kelembagaan sektor publik dan organisasi masyarakat sipil, yang dianggap perlu untuk mendukung industri dan pasar budaya lokal dan regional yang layak di negara-negara berkembang.
Berapa banyak dana yang diterima?

Maksimum 100.000 USD

Berapa lama periode implementasi proyek?

Minimum 12 bulan hingga maksimum 24 bulan

Bagaimana metode penulisan proposal dan pengajuannya?

Proposal pengajuan proyek yang hendak didanai ditulis dalam Bahasa Inggris atau Prancis. Adapun susunan dan cara pengajuannya dapat dipelajari pada panduan resmi yang disediakan UNESCO.

Unduh panduan resmi penyusunan proposal dan pengajuannya di sini:

Annotated Guide

Kapan tenggat waktu pengajuan proposal?

Kesempatan pengajuan untuk didanai IFCD dapat dilakukan hingga 15 Juni 2022 (siang, waktu Paris)

Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan kunjungi tautan berikut:

International Fund of Cultural Diversity (IFCD) – Apply for Funding

Share this Post:

Related Posts: