Proses Pengajuan Nominasi UNESCO King Hamad bin Isa Al-Khalifa Prize for The Use of ICT in Education 2020

Blog Single

Inovasi teknologi yang didorong oleh kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) memiliki potensi untuk menemukan dan menjangkau kelompok-kelompok marginal serta menyediakan program pembelajaran yang relevan bagi pelajar yang berada dalam krisis dan keadaan darurat; menganalisis secara akurat kesulitan yang dihadapi oleh peserta didik yang belajar dalam bahasa selain bahasa ibu mereka dan memfasilitasi pembelajaran bahasa asing; serta memfasilitasi akses hemat biaya ke kesempatan belajar berkualitas untuk sejumlah besar pelajar dengan disabilitas fisik dan kognitif. Selain itu, inovasi teknologi juga dapat mendukung guru dengan diagnosis yang lebih baik atas masalah pembelajaran dan umpan balik adaptif pribadi untuk meningkatkan tanggapan pedagogis.

Untuk memastikan kualitas pembelajaran bagi kelompok marginal serta untuk mengimbangi pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) poin ke-4, UNESCO bermaksud untuk memobilisasi mitranya untuk mengarahkan penggunaan AI menuju inklusi dan kesetaraan, dan mengintegrasikan inovasi teknologi sebagai salah satu pilar utama dari sistem pendidikan yang inklusif dan tahan terhadap krisis.

Dalam balutan tema yang diusung tahun ini, UNESCO King Hamad bin Isa Al-Khalifa Prize for The Use of ICT in Education 2020 akan mengapresiasi inovasi teknologi yang telah terbukti efektif dalam meningkatkan hasil pembelajaran dari kelompok marginal seraya memastikan penggunaan teknologi berbasis AI dalam pendidikan secara etis dan adil. Perhatian khusus akan diberikan pada proyek-proyek yang menyediakan akses pendidikan di daerah terpencil atau bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan dan keterjangkauan konektivitas untuk pendidikan dan pembelajaran.

 

Siapa yang dapat mendaftar?

Individu, institusi, Organisasi Non-Pemerintah (Non-Governmental Organization/NGO)/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau entitas lain.

 

Kriteria Kelayakan:

Proyek yang diajukan harus tengah berlangsung setidaknya selama 1 tahun
Proyek dan organisasinya tidak boleh berafiliasi dengan UNESCO atau menerima dana apa pun dari UNESCO
Solusi teknologi yang digunakan oleh proyek harus dirancang sepenuhnya untuk kepentingan umum atau untuk tujuan amal, yang berarti bahwa solusi tersebut tidak boleh merupakan bagian gratis dari aplikasi komersial atau paket aplikasi yang hanya menawarkan fungsi terbatas secara gratis dan meminta pengguna untuk membayar apabila ingin menikmati fungsi lengkapnya.
 

Kriteria seleksi:

Relevansi dengan tema
Proyek yang diajukan harus sejalan dengan tujuan dari UNESCO King Hamad bin Isa Al-Khalifa Prize for The Use of ICT in Education dan relevan dengan tema spesifik yang diusung tahun berjalan
Inovasi
Proyek yang diajukan menerapkan teknologi inovatif dan solusi yang ditingkatkan dengan bantuan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) atau memadukan AI dan teknologi konvensional dengan cara yang inovatif.
Bukti Dampak
Proyek harus memberikan bukti peningkatan hasil pembelajaran dari penerima manfaat yang ditargetkan
Potensi Replikabilitas dan Skalabilitas
Proyek harus menunjukkan bukti bahwa ia dapat direplikasi dalam konteks lain atau memiliki potensi untuk lebih mengoptimalkan dan mengukur dampaknya
Inklusi dan Kesetaraan
Proyek harus menggunakan AI atau teknologi inovatif lainnya untuk memajukan inklusi dan kesetaraan dalam pendidikan, dengan mempertimbangkan kelompok marginal, yang condong ke dalam konteks krisis dan keadaan darurat, dan peserta didik dengan disabilitas fisik atau kognitif
 

PENTING!

UNESCO King Hamad bin Isa Al-Khalifa Prize for The Use of ICT in Education bukanlah skema hibah yang ditujukan untuk mendukung proyek atau organisasi baru. Prize ini ditujukan untuk mengapresiasi proyek dan kegiatan yang telah dilaksanakan.

Semua proyek harus dinominasikan oleh Komisi Nasional untuk UNESCO (dalam hal ini Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia/KNIU Kemendikbud) atau NGO/LSM yang bermitra resmi dengan UNESCO. Pengajuan nominasi secara mandiri tidak akan diterima oleh panitia penyelenggara prize.

 

Dokumen unduhan:

Statuta UNESCO King Hamad bin Isa Al-Khalifa Prize for The Use of ICT in Education
Panduan Nominasi (dalam bahasa Inggris)
Panduan UNESCO King Hamad bin Isa Al-Khalifa Prize for The Use of ICT in Education edisi 2020
Templat formulir daring
Platform Daring
 

Lini masa aplikasi nominasi UNESCO King Hamad Bin Isa Al-Khalifa Prize for the Use of ICT in Education edisi 2020:

September 2020: Pengumuman dibukanya kesempatan pengajuan nominasi
18 Desember 2020: Tenggat pengajuan nominasi
Januari 2021: Rapat Dewan Juri Internasional untuk penentuan pemenang
April 2021: Upacara penghargaan

Share this Post:

Related Posts: