Upaya Indonesia Mengimplementasi Konvensi 2005 Mendapat Apresiasi Dunia

Blog Single

Jakarta, KNIU — Sejak awal didirikannya, United Nations Educational Scientific Cultural Organization (UNESCO) percaya bahwa kebudayaan memiliki peran penting dalam menciptakan perdamaian dunia. Hal ini selaras dan diperkuat pada Agenda Pembangunan Berkelanjutan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk tahun 2030 (The United Nations Sustainable Development Agenda for 2030) yang mengakui peran kunci dari kebudayaan, kreativitas, dan keanekaragaman budaya dalam memecahkan tantangan pembangunan berkelanjutan, untuk memajukan pertumbuhan ekonomi, serta untuk mendorong tercapainya inklusi sosial.

Dalam perkembangannya, industri budaya dan kreatif merupakan salah satu sektor dengan pertumbuhan tercepat di dunia. Tidak hanya berperan dalam pertumbuhan ekonomi, kebudayaan dan aneka ragamnya merupakan sarana untuk menjalani kehidupan intelektual, emosional, moral, dan spiritual masyarakat. Hal ini menimbulkan kondisi di mana menjaga keanekaragaman ekspresi budaya menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat lokal, nasional, hingga internasional. Untuk mengatasi hal tersebut, pada Sesi ke-33 Konferensi Umum UNESCO yang diadakan pada 3 hingga 21 Oktober 2005 di Paris, Prancis, dirumuskan sebuah Konvensi tentang Perlindungan dan Promosi Keanekaragaman Ekspresi Budaya.

Konvensi yang biasa disebut dengan Konvensi 2005 ini, merupakan perjanjian internasional yang mengikat secara hukum yang memastikan para seniman, profesional, dan praktisi budaya, serta warga negara di seluruh dunia untuk dapat membuat, memproduksi, menyebarluaskan, dan menikmati berbagai macam barang, layanan, dan kegiatan budaya. Hingga kini, Konvensi 2005 telah diratifikasi oleh 145 negara anggota UNESCO yang disebut sebagai Negara-Negara Pihak (Parties), dan Indonesia termasuk di antaranya.

Sejak meratifikasi di tahun 2012, Indonesia telah melakukan banyak upaya implementasi dari Konvensi 2005 tersebut. Oleh Aman Wirakartakusumah, selaku pemimpin delegasi Indonesia pada acara Sesi ke-7 Konferensi Negara Pihak Konvensi 2005 UNESCO (7th Ordinary Session of the Conference of Parties to the UNESCO 2005 Convention on the Protection and Promotion of the Diversity of Cultural Expressions), disampaikan bahwa beberapa implementasi Konvensi 2005 di Indonesia antara lain pengesahan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan pembentukan Kelompok Kerja Nasional untuk Konvensi 2005 pembentukan Ekosistem Kebudayaan Berkelanjutan Pendekatan Pembangunan Kebudayaan Indonesia penyusunan Indeks Pembangunan Kebudayaan Indonesia yang terinspirasi dan diadaptasi dari Culture for Development Indicators (CDIs) yang dikembangkan oleh Sekretariat Konvensi 2005 UNESCO; serta Pemetaan Cultural Value Chains (Rantai Nilai Kebudayaan) untuk 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK).

Disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pada tanggal 24 Mei 2017, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan mengamanatkan agar langkah pemajuan kebudayaan dilaksanakan dengan berpedoman pada Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) kabupaten/kota, PPKD provinsi, dan strategi kebudayaan. Untuk mewujudkan amanat tersebut, para pemangku kepentingan dan penentu kebijakan bidang kebudayaan di tingkat pusat maupun daerah bermusyawarah dalam forum akbar bertajuk Kongres Kebudayaan. Kongres ini menghasilkan sebuah Strategi Kebudayaan yang berupa dokumen perencanaan pemajuan kebudayaan nasional dengan masa berlaku 20 tahun dan dapat diperbarui setiap 5 tahun.

Mendapat Apresiasi Dunia

Upaya Indonesia dalam mengimplementasi Konvensi 2005 yang digarap secara serius dan berkelanjutan mendapat apresiasi luar biasa pada sesi pertemuan Titik Kontak Nasional untuk Konvensi 2005 (National Contact Point/NCP for the 2005 Convention). Pertemuan ini diselenggarakan sebelum pembukaan Sesi ke-7 Konferensi Negara Pihak Konvensi 2005 UNESCO (7th Ordinary Session of the Conference of Parties to the UNESCO 2005 Convention on the Protection and Promotion of the Diversity of Cultural Expressions) yang dilaksanakan pada tanggal 4 hingga 7 Juni 2019 yang lalu.

Dalam konferensi tersebut, Indonesia merupakan salah satu dari beberapa negara yang dipilih oleh Pakar Fasilitator (expert facility) UNESCO untuk menyampaikan capaiannya dalam mengimplementasi Konvensi 2005. Kesempatan ini adalah bentuk penghormatan tersendiri terhadap Indonesia. Selain capaian implementasi Konvensi 2005, juga disampaikan rencana kerja Indonesia dalam mengembangkan Jejaring Kota Kreatif (Creative Cities Network) dan penyusunan Peta Jalan Digital untuk barang dan jasa kebudayaan.

Pemaparan Indonesia mendapat apresiasi dan tepuk tangan meriah dari peserta pertemuan. Apresiasi luar biasa terhadap upaya Indonesia dalam mengimplementasikan Konvensi 2005 datang dari berbagai negara, seperti negara-negara anggota Komite Warisan Dunia UNESCO, Kolombia, Swedia, Thailand, Malaysia, Timor Leste, Filipina, Bangladesh, hingga Mongolia. Sekretaris Konvensi 2005 UNESCO untuk Kebudayaan, Danielle Cliche, juga tak tertinggal dalam menyampaikan apresiasinya kepada Indonesia.(DAS)

Share this Post:

Related Posts: