Warisan Budaya Indonesia Kembali Diakui Dunia – Penetapan Warisan Tambang Batu Bara Ombilin Sawahlunto sebagai Warisan Dunia

Blog Single

Baku, KNIU — Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto  untuk selanjutnya disebut Warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto, ditetapkan sebagai Warisan Dunia UNESCO. Penetapan ini diumumkan pada gelaran Sesi ke-43 Pertemuan Komite Warisan Dunia pada tanggal 6 Juli 2019 di Kota Baku, Azerbaijan, pukul 12.20 waktu setempat. Pertemuan komite ini diselenggarakan pada tanggal 30 Juni hingga 10 Juli 2019 dan merupakan acara rutin tahunan Komite Warisan Dunia (World Heritage Committee) yang dimandatkan oleh Konvensi tentang Perlindungan Warisan Budaya dan Alam Dunia (Convention concerning the Protection of World Cultural and Natural Heritage), atau yang secara singkat disebut sebagai Konvensi Warisan Dunia 1972.

Di tahun 2019 ini, terdapat total 36 situs yang dinominasikan untuk masuk ke dalam Daftar Warisan Dunia, dan Warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto menjadi salah satunya. Di Sumatera Barat, tepatnya di kota Sawahlunto, yang berjarak 95 kilometer dari Kota Padang dan di Kota Padang serta beberapa wilayah di Sumatera Barat, masih berdiri kokoh sisa-sisa industri pertambangan batubara di era kolonialisme. Menjadi bagian dari sejarah dan perkembangan kebudayaan di Sumatera Barat, Warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto dianggap memenuhi kriteria internasional untuk diinskripsi menjadi warisan dunia.

Warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto pantas diposisikan sebagai warisan dunia karena konsep tiga serangkai yang dicetuskan oleh Pemerintah Belanda pada masa itu. Tiga serangkai meliputi industri pertambangan batubara di Sawahlunto, yang selanjutnya dibawa keluar Sawahlunto dengan menggunakan transportasi kereta api melalui wilayah Sumatera Barat, dan sistem penyimpanan di Silo Gunung di Pelabuhan Emmahaven, atau Teluk Bayur sekarang. Ini menunjukkan perkembangan teknologi perintis abad ke-19 yang menggabungkan antara ilmu teknik pertambangan bangsa Eropa dengan kearifan lingkungan lokal, praktik tradisional, dan nilai-nilai budaya dalam kegiatan penambangan batubara yang dimiliki oleh masyarakat Sumatera Barat. Hubungan sistemik industri tambang batubara, sistem perkeretaapian, dan pelabuhan ini berperan penting bagi pembangunan ekonomi dan sosial di Sumatera dan di dunia. Warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto menggambarkan dinamisnya interaksi sosial dan budaya antara dunia timur dan barat, yang berhasil mengubah daerah tambang terpencil menjadi perkotaan dinamis dan terintegrasi.

Adapun pengajuan kriteria Warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto yang menjadi Nilai Universal Luar Biasa (Outstanding Universal Value/OUV) adalah kritera ii dan iv. Kriteria ii tentang adanya pertukaran penting dalam nilai-nilai kemanusiaan sepanjang masa atau dalam lingkup kawasan budaya, dalam perkembangan arsitektur dan teknologi, seni monumental, perencanaan kota dan desain lanskap. Dalam keterkaitannya dengan kriteria ii, keunikan Warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto menunjukkan adanya pertukaran informasi dan teknologi lokal dengan teknologi Eropa terkait dengan eksplotasi batubara di masa akhir abad ke-19 sampai dengan masa awal abad ke-20 di dunia, khususnya di Asia Tenggara. Sedangkan kriteria iv tentang contoh luar biasa dari tipe bangunan, karya arsitektur dan kombinasi teknologi atau lanskap yang menggambarkan tahapan penting dalam sejarah manusia. Dalam hal ini, keunikan Warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto menunjukkan contoh rangkaian kombinasi teknologi dalam suatu lanskap kota pertambangan yang dirancang untuk efisiensi sejak tahap ekstraksi batubara, pengolahan, dan transportasi, sebagaimana yang ditunjukkan dalam organisasi perusahaan, pembagian pekerja, sekolah pertambangan, dan penataan kota pertambangan yang dihuni oleh sekitar 7 ribu penduduk.

Penetapan Warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto sebagai warisan dunia tersebut disaksikan oleh Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Dubes LBBP) Republik Indonesia untuk Republik Azerbaijan, Prof. Dr. H. Husnan Bey Fananie, MA didampingi oleh Deputi Wakil Tetap RI untuk UNESCO, Prof. Dr. Surya Rosa Putra; Walikota Sawahlunto, Deri Asta; dan delegasi lainnya. Dalam sambutannya Dubes Husnan mewakili Indonesia menyampaikan rasa terima kasih atas keputusan Komite Warisan Dunia untuk menginskripsi Warisan Budaya Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto ke dalam Daftar Warisan Dunia. Beliau juga menyampaikan bahwa Warisan Budaya Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto merupakan warisan budaya yang benar-benar signifikan bagi masyarakat Indonesia dan juga dunia.

Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Prof. Dr. Arief Rachman, M. Pd menyatakan bahwa penetapan status warisan dunia bukanlah tujuan utama dari diplomasi budaya kita. Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa melalui pengakuan internasional ini, Indonesia harus dapat memastikan identifikasi, perlindungan, konservasi dan transmisi nilai-nilai luhur warisan bangsa dapat terjadi dan berkelanjutan dari generasi ke generasi. Selain perlindungan dan edukasi, status warisan dunia sudah seyogyanya juga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendatangkan manfaat ekonomi.

“Pada akhirnya, status warisan dunia ini harus bisa meningkatkan harkat hidup dan kesejahteraan masyarakat sekitarnya. imbuh Prof. Arief.

Walikota Sawahlunto, Deri Asta, turut menyatakan kebanggaan atas ditetapkannya Warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto ke dalam Daftar Warisan Dunia.

Ini merupakan upaya yang sangat luar biasa dan merupakan hasil kerja sama semua pihak; yaitu masyarakat pada umumnya, Pemerintah Kota Sawahlunto, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, serta kementerian terkait jelasnya.

Dalam testimoninya, Walikota Deri Asta menegaskan komitmen –khususnya Pemerintah Kota Sawahlunto– untuk melestarikan warisan dunia ini dengan segala dukungan kebijakan dan infrastruktur yang memadai. Sebagai informasi, selain Kota Sawahunto, wilayah penetapan nominasi ini juga melintasi beberapa kota/kabupaten lainnya di Sumatera Barat yaitu Kabupaten Tanah Datar, Kota Padang Panjang, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Padang, Kota Solok, dan Kabupaten Solok. Komitmen Walikota Sawahlunto ini dipertegas pula oleh Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno. Beliau menyatakan bahwa warisan dunia ini perlu dipelihara dan dijaga secara bersama-sama untuk mendatangkan kebaikan bagi semua pihak. Beliau juga mengharapkan bahwa dengan adanya warisan dunia di Sumatera Barat ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui sektor pariwisata berkelanjutan.

Hingga saat ini Indonesia telah memiliki total 9 Warisan Dunia. Lima pada kategori Warisan Budaya, yaitu Kompleks Candi Borobudur (1991), Kompleks Candi Prambanan (1991), Situs Manusia Purba Sangiran (1996), Lanskap Budaya Provinsi Bali: Sistem Subak sebagai Manifestasi dari Filosofi Tri Hita Karana (2012), dan Warisan Tambang Batu Bara Ombilin Sawahlunto (2019). Adapun pada kategori Warisan Alam terdapat empat warisan, yaitu Taman Nasional Ujung Kulon (1991), Taman Nasional Komodo (1991), Taman Nasional Lorentz (1999), dan Hutan Hujan Tropis Sumatera (2004).

 

Tentang Komite Warisan Dunia

Konvensi tentang Perlindungan Warisan Budaya dan Alam Dunia (Convention Concerning on the Protection of World Cultural and Natural Heritage), atau Konvensi Warisan Dunia 1972, diadopsi oleh Konferensi Umum (General Conference) Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization/UNESCO) pada tanggal 16 November 1972. Melalui konvensi ini, UNESCO berupaya mendorong identifikasi, perlindungan, dan pelestarian warisan budaya dan alam di seluruh dunia yang dianggap memiliki nilai luar biasa bagi kemanusiaan.

Konvensi Warisan Dunia 1972 merupakan landasan dari program Warisan Dunia (World Heritage) UNESCO. Program Warisan Dunia UNESCO bermisi untuk mendorong negara-negara untuk menandatangani Konvensi Warisan Dunia 1972 dan memastikan terlaksananya upaya perlindungan atas warisan alam dan budayanya; mendorong Negara-Negara Pihak (States Parties) dari Konvensi Warisan Dunia 1972 untuk menominasikan situs-situs di dalam wilayah nasionalnya untuk masuk ke dalam Daftar Warisan Dunia (World Heritage List); mendorong States Parties untuk membuat rencana pengelolaan dan mengatur sistem pelaporan tentang konservasi situs Warisan Dunianya; membantu States Parties dalam melindungi situs Warisan Dunia dengan memberikan bantuan teknis dan pelatihan profesional; memberikan bantuan darurat untuk situs Warisan Dunia yang terdampak bencana; mendukung kegiatan pembangunan kesadaran publik di States Parties akan konservasi Warisan Dunia mendorong partisipasi penduduk lokal dalam pelestarian warisan budaya dan alam serta mendorong kerja sama internasional dalam pelestarian warisan budaya dan alam dunia.

Untuk memastikan terlaksananya kedelapan misi tersebut, program Warisan Dunia UNESCO memiliki sebuah komite yang bernama The World Heritage Committee. Komite ini beranggotakan perwakilan dari States Parties dari Konvensi Warisan Dunia 1972 yang dipilih oleh Majelis Umum untuk jangka waktu hingga enam tahun. Saat ini The World Heritage Committee terdiri dari 21 States Parties, yaitu Angola, Australia, Republik Azerbaijan, Bahrain, Bosnia dan Herzegovina, Brazil, Burkina Faso, Cina, Kuba, Guatemala, Hungaria, Indonesia, Kuwait, Kirgizstan, Norwegia, Saint Kitts dan Nevis, Spanyol, Tunisia, Uganda, Republik Bersatu Tanzania, dan Zimbabwe.

Konvensi Warisan Dunia 1972 mengindentifikasi warisan ke dalam kategori warisan budaya dan warisan alam, serta warisan campuran budaya dan alam. Warisan budaya mengacu pada monumen, kelompok bangunan, dan situs yang memiliki nilai historis, estetika, arkeologis, ilmiah, etnologis, maupun antropologis. Adapun warisan alam mengacu pada formasi fisik, biologis dan geologis yang luar biasa, atau habitat spesies hewan dan tumbuhan yang terancam punah, yang mengandung nilai ilmiah, konservasi, dan estetika. Fitur terpenting dari Konvensi Warisan Dunia 1972 adalah bahwa konvensi ini menghubungkan antara konsep konservasi alam dengan pelestarian kekayaan budaya. Konvensi ini mengakui cara manusia berinteraksi dengan alam, dan kebutuhan mendasar untuk menjaga keseimbangan di antara keduanya.

Identifikasi situs-situs di seluruh penjuru dunia sebagai warisan budaya dan alam ini kemudian menghasilkan sebuah daftar. Daftar inilah yang disebut sebagai Daftar Warisan Dunia (World Heritage List). Daftar ini merupakan kumpulan warisan-warisan yang tersebar di seluruh dunia yang memiliki Nilai Universal Luar Biasa (Outstanding Universal Value/OUV) yang berperan bagi kemanusiaan. Sebuah situs dapat ditetapkan menjadi Warisan Dunia melalui nominasi yang diajukan oleh Negara-Negara Pihak (States Parties) dari Konvensi Warisan Dunia 1972.

Situs-situs yang tercantum dalam Daftar Warisan Dunia dapat menjalin sebuah kerja sama, baik lokal maupun internasional. Berada di dalam Daftar Warisan Dunia juga dapat membawa manfaat dari elaborasi dan implementasi rencana manajemen komprehensif yang menetapkan langkah-langkah pelestarian yang memadai dan mekanisme pemantauan, yang kemudian dapat menciptakan peningkatan kesadaran publik tentang situs tersebut dan nilai-nilai yang luar biasa yang dimilikinya. Hal ini dapat memengaruhi tingkat kegiatan wisata di situs tersebut yang kemudian berdampak pula pada kondisi perekonomian, terutama masyarakat lokal.

Share this Post:

Related Posts: