Setkab RI dan KNIU Kemendikbud Gelar Sosialisasi Perpres tentang Geopark untuk Regional Sumatera

Blog Single

Padang, KNIU — Sekretariat Kabinet (Setkab) Republik Indonesia bekerja sama dengan Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark) pada Rabu (24/04/2019) di Padang, Sumatera Barat. Acara yang turut mengundang kementerian/lembaga terkait program geopark dan pemerintah daerah provinsi regional Sumatera ini secara resmi dibuka oleh Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno. Turut hadir sebagai pembicara kunci Ketua Harian KNIU Kemendikbud, Arief Rachman, yang memberikan paparan tentang UNESCO Global Geopark.

 


Kegiatan Sosialisasi Perpres dilakukan atas dasar amanat Presiden yang terumus pada Perpres Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan. Deputi Bidang Kemaritiman Setkab RI, Agustina Murbaningsih, dalam sambutannya mengatakan bahwa telah menjadi kewajiban untuk menyebarluaskan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat.Sesuai dengan peraturan yang ada, bahwa sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada masyarakat wajib hukumnya. ujar Agustina. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman pada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan terkait lainnya atas Perpres tentang pengembangan geopark yang telah ditetapkan oleh Presiden RI pada 25 Januari 2019 lalu.

 


Acara Sosialisasi Perpres Nomor 9 Tahun 2019 di Kota Padang ini merupakan agenda kedua dari seluruh rangkaian kegiatan yang melibatkan kementerian/lembaga lintas sektoral terkait program geopark. Sebelumnya, sosialisasi Perpres untuk regional Indonesia bagian timur telah terlaksana di kota Makassar pada Kamis (11/04/2019) atas kerja sama antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM). Untuk selanjutnya, sosialisasi untuk regional Jawa, Bali, dan Kalimantan akan dilaksanakan oleh Kementerian Pariwisata (Kemenpar) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kemen PPN/Bappenas).

 


SetkabSosialisasi Perpres Nomor 9 Tahun 2019 di Kota Padang dikemas dalam konsep presentasi dan gelar wicara, dengan narasumber dari Setkab, Kemenko Maritim, Badan Geologi Kemen ESDM, Kemenpar, dan Kemen PPN/Bappenas. Para narasumber menyatakan bahwa geopark merupakan konsep yang memadukan keragaman geologi (geodiversitas) yang memiliki nilai warisan geologi (geoheritage) dengan biodiversitas dan keragaman budaya di suatu wilayah, yang keseluruhannya dapat diarahkan untuk mengembangkan dan memajukan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat setempat.

 

 

Kepala Badan Geologi Kemen ESDM, Rudy Suhendar, menyampaikan bahwa Indonesia terletak di antara tiga pertemuan lempeng besar, yaitu Lempeng Eurasia, Lempeng Indo-Australia, dan Lempeng Pasifik. Hal ini menyebabkan Indonesia memiliki bentang alam dan struktur geologi yang kaya. Saat ini Badan Geologi telah mencatat 110 kawasan nusantara memiliki potensi warisan geologi.

 

Meski diposisikan sebagai jalan baru untuk peningkatan perekonomian, namun titik berat pada pengembangan geopark tetap tidak boleh meninggalkan aspek konservasi atau pelestarian. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Hukum Kemen PPN/Bappenas, Rita Erawati, dalam paparannya. Inilah yang merupakan kelebihan dari pengembangan kawasan geopark, yaitu (memiliki) unsur utama berupa keberlanjutan (sustainability) untuk lingkungan (environment) dan juga mempertahankan budaya dan kearifan lokal masyarakat setempat ujar Rita. Hal ini sesuai dengan konsep geopark yang diusung oleh UNESCO, yaitu menekankan pada aspek konservasi dan berbasis masyarakat.

 

Terkait pendekatan berbasis masyarakat, dalam paparan pembukanya, Ketua Harian KNIU Arief Rachman menyampaikan tentang pentingnya pendekatan bottom-up, di mana semua pemangku kepentingan dan otoritas yang relevan dalam kawasan tersebut baik masyarakat setempat, komunitas adat, dan organisasi maupun pemerintah daerah harus terlibat dalam pembangunan dan pengembangan kawasan geopark.(DAS)

Share this Post:

Related Posts: