Kesempatan Pengajuan Nominasi UNESCO/Emir Jaber Al Ahmad Al Jaber Al Sabah Prize for Digital Empowerment of Persons with Disabilities Periode 2020/2021

Blog Single

Organisasi Pendidikan, Sains, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization/UNESCO) mencatat bahwa ada lebih dari satu miliar penyandang disabilitas di seluruh dunia. Akan tetapi, jumlah yang besar tersebut tidak diimbangi dengan payung hukum yang memadai untuk melindungi hak-hak mereka serta kurangnya sumber daya keuangan dan manusia untuk melakukan kegiatan mereka, bahkan hal-hal yang terkait dengan kebutuhan dasar. Selain itu, kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengakses informasi dan pengetahuan, serta manfaat dari perkembangan ilmiah dan teknologi juga masih sangat kurang.

Demi memberikan dukungan semangat dan pemberdayaan bagi penyandang disabilitas di seluruh dunia, UNESCO bersama pemerintah negara Kuwait menyediakan sebuah prize bertajuk UNESCO/Emir Jaber Al Ahmad Al Jaber Al Sabah Prize for Digital Empowerment of Persons with Disabilities. Prize yang dibentuk pada 2002 ini bertujuan untuk mengapresiasi kontribusi luar biasa dari individu dan/atau organisasi dalam mempromosikan inklusi, serta meningkatkan kualitas hidup para penyandang disabilitas melalui penerapan solusi digital, sumber daya, dan teknologi. Penghargaan ini sejalan dengan tujuan strategis UNESCO di bidang Komunikasi dan Informasi, yaitu menerjemahkan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental ke dalam tindakan, dengan menghilangkan hambatan untuk memungkinkan akses yang lebih besar terhadap informasi dan pengetahuan, serta pembelajaran dan partisipasi masyarakat melalui penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang efektif.

UNESCO/Emir Jaber Al Ahmad Al Jaber Al Sabah Prize for Digital Empowerment of Persons with Disabilities merupakan program yang dilaksanakan setiap dua tahun sekali (biennially) dan telah diselenggarakan selama dua dekade. Periode 2016 hingga 2022 merupakan fase kedua dari prize ini, setelah sebelumnya telah berlangsung fase pertama pada 2002 hingga 2013. Pada 2015, statuta prize ini ditinjau ulang oleh UNESCO, dan diputuskan bahwa pada fase kedua, cakupan dan mandat dari prize ini diperluas dengan membangun hubungan konseptual dan empiris yang lebih dekat dengan sosial, teknologi, komunikasi dan informasi, serta aspek masyarakat lainnya yang terkait dengan inklusi sosial.

Tahun ini, UNESCO kembali membuka kesempatan bagi individu dan/atau organisasi yang aktif bergerak dalam bidang pemberdayaan para penyandang disabilitas untuk mengajukan diri sebagai nominasi UNESCO/Emir Jaber Al Ahmad Al Jaber Al Sabah Prize for Digital Empowerment of Persons with Disabilities periode 2020/2021. Untuk diingat, penghargaan ini ditujukan bagi individu dan organisasi, bukan untuk proyek atau program. Maka dari itu, dewan juri akan menekankan pada kontribusi pribadi atau organisasi secara keseluruhan dalam menilai calon pemenang prize.

UNESCO/Emir Jaber Al Ahmad Al Jaber Al Sabah Prize for Digital Empowerment of Persons with Disabilities disusun atas tiga sumbu tematik yang penting bagi pekerjaan UNESCO dalam menangani isu yang menyangkut para penyandang disabilitas, termasuk tanggapan langsung terhadap pandemi Covid-19. Ketiga sumbu tematik tersebut adalah sebagai berikut:

Merumuskan kebijakan, advokasi, serta kerja sama dan kemitraan;
Menciptakan dan mengembangkan solusi digital, memampukan lingkungan dan proses, termasuk penyediaan alat dan sumber daya;
Membangun dan memperkuat kapasitas sumber daya manusia agar dapat menciptakan, mengadaptasi, dan menggunakan solusi digital dengan biaya yang efisien dan berkelanjutan.
Selanjutnya, Dewan Juri akan melakukan seleksi terhadap kandidat-kandidat yang dinominasikan dengan mempertimbangkan aspek ketiga sumbu tematik maupun kriteria kelayakan yang telah ditetapkan. Hasil seleksi akan diteruskan Dewan Juri kepada Direktur Jenderal UNESCO dalam bentuk hasil penilaian dan rekomendasi. Dari penilaian dan rekomendasi Dewan Juri tersebut, Direktur Jenderal UNESCO akan memilih pemenang dan hasilnya akan diumumkan pada November 2020. Jumlah total hadiah adalah 40.000 USD, yang akan didistribusikan secara merata untuk para pemenang baik individu maupun organisasi.

UNESCO mendorong pihak-pihak yang ingin mengajukan nominasi untuk lebih dulu memperhatikan dan mempelajari Konteks Konseptual dari UNESCO/Emir Jaber Al Ahmad Al Jaber Al Sabah Prize for Digital Empowerment of Persons with Disabilities. Hal ini amat diperlukan karena definisi pemberdayaan digital, disabilitas, solusi digital, sumber daya dan teknologi, serta organisasi sangatlah kompleks, sehingga perlu ada pemahaman yang mendalam akan konteks prize ini sebelum mengajukan nominasi. Pihak yang berminat mengajukan nominasi prize ini juga didorong untuk mempelajari dengan saksama Dokumen Panduan Aplikasi Jaber Prize 2020.

Adapun batas akhir pengajuan nominasi UNESCO/Emir Jaber Al Ahmad Al Jaber Al Sabah Prize for Digital Empowerment of Persons with Disabilities periode 2020/2021 yang ditetapkan UNESCO adalah tanggal 2 September 2020. Seluruh pengajuan nominasi wajib disertai dengan dukungan dari pemerintah negara anggota UNESCO dengan berkonsultasi dengan Komisi Nasional untuk UNESCO di negara tersebut atau dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/Non-governmental Organization (NGO) relevan yang menjalin kemitraan resmi dengan UNESCO. Terkait dengan hal ini, pengajuan nominasi dari Indonesia harus melalui konsultasi dengan Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KNIU Kemendikbud). Keterangan lebih lanjut terkait proses nominasi dapat dibaca dan dipelajari pada laman proses aplikasi prize.

[EDIT 4 September 2020]
UNESCO memperpanjang tenggat pengajuan nominasi hingga 21 September 2020. Dengan demikian, pengajuan aplikasi melalui KNIU Kemendikbud dapat dilakukan hingga 14 September 2020.

Share this Post:

Related Posts: